Ada PNS Jabatan Eselon II Pemkab Waropen Daftar Caleg

Ketua DPC Partai Nasdem Kabupaten Waropen, Beny Wairara ketika menyerahkan dokumen pendaftaran Caleg kepada Ketua KPUD Waropen Betuel Ramandey. WAROPEN-Sejak pendaftaran caleg anggota DPRD waropen dibuka KPUD tanggal (10/4) lalu, hingga sabtu (13/4) ada sebanyak 7 Partai Politik yang mendaftar ke KPU, sedangkan yang belum mendaftar sebanyak 5 Parpol. Namun dari sekian banyak caleg yang telah mendaftar ke Parpol tersebut, diduga banyak di ikuti oleh PNS yang masih aktif dan bekerja di lingkungan pemerintah kabupaten Waropen bahkan ada di antaranya yang merupakan pejabat eselon II dan III.
Hal ini dibenarkan Ketua KPUD Waropen Betuel Ramandei kepada Bintang Papua minggu (14/4) kemarin.
Menurut Betuel bahwa pihaknya belum dapat memastikan, PNS yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari PNS atau belum, Karena dokumennya belum dapat diferivikasi.
’’ sampai sekarang sudah 7 Parpol yang mendaftar ke KPUD, tapi banyak juga PNS yang masih aktif kami amati ikut mendaftar menjadi caleg, dan ada diantaranya masih menjabat eselon II di Pemda,’’ jelas Betuel
Dikatakan, jika PNS yang sudah massa kerjanya diatas 20 tahun dan mendaftar menjadi caleg bisa memperoleh ijin prinsip dari Bupati, tetapi kalau dibawah nya maka konsekuensinya pasti akan diberhentikan.
’’tetapi ini semua kewenangan Bupati sebagai kepala daerah, prinsipnya kami akan tegakan aturan yang ada. Karna kita amati ada PNS yang baru masa kerjanya 5 tahun, dan kita laporkan ke pimpinan daerah,’’ terangnya.
Dikatakan, sebelumnya berdasarkan kesepakatan antara KPUD Waropen dan Parpol didaerah, maka pendaftaran caleg akan dibuka selama 3 hari yakni tanggal (10-13 april), namun karena mengacu pada jadwal KPU pusat maka akan tetap akan dibuka hingga 22/4 mendatang.
’’ kita harapkan 5 Parpol yang belum mendaftar ini agar memanfaatkan waktu yang ada ini dengan baik, karena jika batas waktu yang sudah ditetapkan diatas tanggal 22/4 belum mendaftar, maka KPUD waropen tidak konsekuen untuk menerima lagi Parpol daftar,’’ tegasnya
Pada kesesempatan tersebut, Ia menghimbau dan mengharapkan kepada Parpol peserta pemilu yang ada diwaropen agar benar-benar mengacu pada PP KPU No.13 ayat a bahwa pencalonan caleg harus memperhatikan jumlah kursi pada masing-masing dapil, selain itu juga dalam rangka tertibnya administrasi, maka Partai harus menunjuk 2 orang sebagai penghubung dan harus di SK kan oleh Parpol yang bersangkutan dalam rangka mengurus proses verifikasi, agar menjaga berkas caleg dengan baik dan melakukan komunikasi dengan KPU selama tahap verifikasi dilakukan.
Adapun ketujuh Parpol yang sudah mendaftar tersebut diantaranya; PDIP, PPP, Gerindra, Nasdem, Hanura, PKB, PKPI, sedangkan 5 parpol yang mendaftar yakni Golkar, Democrat, PAN,PKS.

Komentar

Postingan Populer